Paket B Setara SMP

PAKET B

Penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan Paket B dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan kepada warga negara Indonesia yang karena berbagai faktor dan sebab tidak dapat memperoleh layanan pendidikan setingkat SMP pada jalur pendidikan formal, sehingga pada akhir pembelajaran program diharapkan warga belajar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diakui setara dengan SMP.

Penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan Paket B bertujuan untuk:

  • Menyediakan layanan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal untuk menjaring anak-anak yang putus sekolah di tingkat SMP untuk mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar;
  • Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga belajar sehingga memiliki kemampuan yang setara dengan SMP;
  • Membekali dasar-dasar kecakapan hidup yang bermanfaat untuk bekerja mencari nafkah atau berusaha mandiri;
  • Membekali pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga belajar yang memungkinkan lulusan program dapat meningkatkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi (melanjutkan pendidikan pada program Pendidikan Kesetaraan Paket C atau SMA).

HASIL YANG DIHARAPKAN

  • Tersedianya layanan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal untuk menjaring anak-anak yang putus sekolah di tingkat  SMP untuk mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar;
  • Warga belajar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diakui setara dengan lulusan SMP/MTS;
  • Warga belajar memperoleh dasar-dasar kecakapan hidup yang bermanfaat untuk mencari nafkah atau berusaha sendiri;
  • Warga belajar memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan lulusan program dapat meningkatkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi (melanjutkan pendidikan pada program Pendidikan Kesetaraan Paket C atau SMA).

WARGA BELAJAR/PESERTA DIDIK

Peserta program paket B setara SMP adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Lulusan SD/ MI/Paket A yang dibuktikan dengan ijazah.
  2. PRIORITAS bagi siswa putus sekolah SMP/MTS/Paket B tidak perlu memulai pendidikan dari awal.
  3. Anak usia sekolah.

STRUKTUR KURIKULUM

Struktur kurikulum program Paket B dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan sesuai dengan Permen Diknas 23/2006 dengan orientasi pengembangan olahkarya untuk mencapai keterampilan fungsional yang menjadi kekhasan program program Paket B, yaitu Memiliki keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja.

Layer 1
https://mimleuwiliang.sch.id/wp-content/scor/